MAKALAH KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA LENGKAP
KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN
KEPERCAYAAN DI INDONESIA
Diajukan untuk
memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Guru Mata Pelajaran : Rendi
Susanto.S.Pd
Disusun
Oleh Kelompok 6
XI
IIS 3
Helmi ahmad F NIS. 141510392
Khaifa Raudzotul Ula Syahida NIS. 141510394
Kiki Rizki NIS. 141510395
PEMERINTAH
KABUPATEN BANDUNG
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA
NEGERI 1 CIPARAY
Alamat:
Jl. Raya Pacet No.188 (022) 5950861
Ciparay Kab.Bandung 40381
E-Mail
: sman1ciparay@telkom.net.id
2015
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur atas
rahmat & ridho Allah SWT, karena tan pa rahmat & ridho-Nya, kami tidak
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai dengan tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Rendi selaku guru mata
pelajaran PPKN yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas
tentang “KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN
KEPERCAYAAN DI INDONESIA”. Harapan kami selaku penulis adalah agar para
pembaca setelah melihat isi makalah dapat mengerti dan memahami tentang
kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui, maka dari itu kami mohon saran dan
kritik dari teman-teman maupun guru agar kedepannya kami bisa membuat makalah
dengan sempurna.
Ciparay,
September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................ii
.............................................................................................................................iii
..............................................................................................................................iv
.............................................................................................................................iii
..............................................................................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah...................................................................................................2
1.3 Tujuan Pembelajaran.................................................................................................2
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Agama dan Kepercayaan di
Indonesia..........................................................................3
......................................................................................................................................4
.................................................................................................................................5
................................................................................................................................6
......................................................................................................................................4
.................................................................................................................................5
................................................................................................................................6
2.2
Fungsi
Agama.....................................................................................................6
a. Fungsi Edukatif............................................................................................6
b. Fungsi
Penyelamat.......................................................................................6
c. Fungsi
Sosial..............................................................................................6
d. Memupuk
Persaudaraan................................................................................6
2.3
Fungsi Agama dalam Proses Integrasi
Bangsa..............................................................7
2.4
Contoh Perilaku
Keagamaan..................................................................................7
2.5
Norma-norma Kebebasan
Beragama...........................................................................8
..............................................................................................................................9
..............................................................................................................................9
2.6
Pengertian Kerukunan Antar Umat
Beragama.............................................................9
..............................................................................................................................10
..............................................................................................................................10
2.7
Kerukunan Antar Umat Beragama di
Indonesia...............................................................10
.............................................................................................................................11
.............................................................................................................................11
2.8
Kendala-kendala Kerukunan Antar Umat Beragama di
Indonesia..................................11
.............................................................................................................................12
.............................................................................................................................13
.............................................................................................................................12
.............................................................................................................................13
2.9
Solusi Masalah Kerukunan Antar Umat Beragama.........................................................13
.............................................................................................................................14
...............................................................................................................................15
..............................................................................................................................16
.............................................................................................................................14
...............................................................................................................................15
..............................................................................................................................16
2.10
Cara Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama......................................................16
...............................................................................................................................17
...............................................................................................................................17
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Pengertian Agama dan Kepercayaan di Indonesia......................................................18
..............................................................................................................................19
................................................................................................................................20
..............................................................................................................................21
..............................................................................................................................19
................................................................................................................................20
..............................................................................................................................21
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Pengertian Agama Dan Kepercayaan..........................................................................22
A. Agama Dan Kepercayaan Di
Indonesia...............................................................23
....................................................................................................................24
..................................................................................................................25
..................................................................................................................26
...................................................................................................................27
....................................................................................................................24
..................................................................................................................25
..................................................................................................................26
...................................................................................................................27
B. Jenis-Jenis Kepercayaan di
Indonesia..............................................................27
...................................................................................................................28
...................................................................................................................28
C. Kepercayaan-kepercayaan
Masyarakat Indonesia.............................................28
....................................................................................................................29
....................................................................................................................29
4.2
Perilaku Keagamaan dalam Kehidupan
Bermanfaat.....................................................29
.............................................................................................................................30
.............................................................................................................................30
4.3
Fungsi
Agama.....................................................................................................30
4.4
Pengertian Kemerdekaan dan Kepercayaan...............................................................30
..............................................................................................................................31
.............................................................................................................................32
..............................................................................................................................31
.............................................................................................................................32
A. Jaminan
Konstitusi.....................................................................................33
B. UUD yang Mengatur/Menegaskan
Kebebasan Beragama..................................33
...................................................................................................................34
..................................................................................................................35
...................................................................................................................34
..................................................................................................................35
C. Norma-norma Kebebasan
Beragama...............................................................35
..................................................................................................................36
..................................................................................................................36
D. Bentuk-bentuk Pelanggaran
Kebebasan Beragama..............................................36
...................................................................................................................37
...................................................................................................................37
4.5
Hubungan Antar Agama di
Indonesia.......................................................................37
.............................................................................................................................38
.............................................................................................................................38
4.6
Membangun Kerukunan Umat
Beragama.................................................................38
..............................................................................................................................39
..............................................................................................................................39
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan.........................................................................................................40
............................................................................................................................41
............................................................................................................................41
5.2
Saran.................................................................................................................41
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................42
LAMPIRAN
LAPORAN WAWANCARA..................................................................................43
..............................................................................................................................44
LAPORAN HASIL DISKUSI....................................................................................45
..............................................................................................................................46
.............................................................................................................................47
..............................................................................................................................48
..............................................................................................................................59
..............................................................................................................................44
LAPORAN HASIL DISKUSI....................................................................................45
..............................................................................................................................46
.............................................................................................................................47
..............................................................................................................................48
..............................................................................................................................59
LAMPIRAN FOTO..................................................................................................51
..............................................................................................................................52
..............................................................................................................................52
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengakui adanya keberagaman memang lebih mudah untuk
dilakukan sebatas pengucapan melalui mulut, namun untuk bisa hidup berdampingan
dalam suatu pengakuan akan adanya keberagaman lebih sulit untuk dilakukan.
Hal yang seringkali membuat hidup dalam keberagaman itu terasa sulit karena
adanya arogansi dan dominansi oleh kalangan mayoritas dalam lingkungan
tersebut. Adanya tekanan-tekanan terhadap mereka yang tidak sepaham dengan kaum
mayoritas menimbulkan ancaman terhadap eksistensi kelompok-kelompok lain dan
pada akhirnya terjadi sebuah monopoli kebenaran di lingkungan tersebut,
menganggap yang berada di luar mayoritas adalah sebuah kesalahan dan harus
ditiadakan dari lingkungannya.
Mengakui bahwa adanya keberagaman agama di Indonesia
itu sendiri memang mudah. Hal ini tampak secara normatif karena agama-agama ini
sudah diakui oleh pemerintahan Indonesia sendiri. Namun, mengakui adanya
keberagaman agama di Indonesia dalam sebuah ranah sosial dimana masyarakat
hidup, akan lebih sulit dariapada sekedar mengakuinya secara normatif.
Hal ini nampak jelas pada gesekan-gesekan yang terjadi antar umat beragama
di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai contoh insiden pembakaran gereja,
kejadian ini mengindikasikan bahwa sesungguhnya memimpikan sebuah kerukunan
antar umat beragama di Indonesia masih merupakan jalan panjang yang harus
ditempuh dengan serius.
Wacana
kebebasan beragama sesungguhnya sudah berkembang sejak bangsa ini akan
diproklamirkan tahun 1945 silam, bahkan jauh sebelum itu. Melalui Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), wacana ini
hangat diperdebatkan founding father, khususnya dalam perumusan pasal 29 UUD
1945. Selain itu selama tahun 2007 telah terjadi pelanggaran HAM sebanyak 4075
kasus, dari kasus tersebut 20% diantaranya merupakan kasus pelanggaran
kebebasan beragama. Hal tersebut semakin mengindikasikan bahwa peraturan yang
mengatur kebebasan beragam di Indonesia masih perlu dikaji lagi. Maka tidak
berlebihan untuk mengatakan, di Tanah Air masalah kebebasan beragama adalah
masalah yang rumit.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Agama dan Kepercayaan?
2.
Bagaimana perilaku keagamaan dalam
kehidupan bermasyarakat?
3.
Apa fungsi agama?
4.
Apa yang dimaksud kemerdekaan beragama dan kepercayaan?
5.
Bagaimana hubungan antar agama di Indonesia?
6.
Bagaimana cara membangun kerukunan umat beragama?
1.3
Tujuan Pembelajaran
melalui kegiatan, mengamati,
menanya, mengumpulkan informasi,
mengasosiasi, dan mengkomunikasikan peserta didik dapat:
1.
Mengidentifikasi agama dan kepercayaan yang ada di
Indonesia
2.
Menganalisis kemerdekaan beragama dan kepercayaan
yang ada di Indonesia
3.
Menyaji hasil identifikasi agama dan kepercayaan
yang ada di Indonesia
4.
Menyaji hasil analisis kemerdekaan beragama dan
kepercayaan yang ada di Indonesia
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Agama dan Kepercayaan di Indonesia
Berdasarkan definisi yang
dikutip dari Kamus Besar Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata
keimanan (kepercayaan) dan peribadatan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Agamayang diakui di
Indonesia ada 6 yakni Agama Islam,
Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Pada era Orde Baru, Agama
yang diakui oleh pemerintah Indonesia hanya 5 yakni Agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu dan Buddha. Tetapi setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan
Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama,
kepercayaandan adat istiadat Tionghoa. Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh
Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputudan (SK)
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 yang menyatakan bahwa
pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim
Syaifuddin menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan
ada agama resmi atau tidak resmi, dan yang diakui tidak diakui oleh negara.
Menteri Agama Lukman Hakim
Syaifuddin menjelaskan yang ada hanyalah bahwa disebutkan enam agama
sebagaimana agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia dan negara memberikan
serta perlindungan, selain jaminan yang disebutkan dalam UUD 1945, juga dalam
“Penjelasan Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 menyebutkan agama-agama yang dipeluk oleh
penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu
Cu,” jelasnya dalam diskusi di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jum’at
(17/10/2014). Menurutnya, keberadaan enam agamai ini sebagai agama yang dipeluk
penduduk Indonesia dapat dibuktikan dalam sejarah.
Dia menyatakan hal ini dapat
dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama di indonesia. Meskipun demikian,
agama lain seain keenam agama tersebut juga dijamin keberadaannya. “ini tidak
berarti agama-agama lain misalnya Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Taoisme,
dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti diberikan oleh
pasal 29 Ayat 02 UUD 1945,” kata menteri agama Lukman Hakim Syaifuddin.
Dia menambahkan agama-agama
tersebut dibiarkan adanya,asal tidak mengganggu ketentuan-ketentuan- yang
terdapat dalam peraturan tersebut dan peraturan perundangan yang lain. (http://news.bisnis.com/read/20141017/15/265869/
lukman-hakim-syaifuddin-agama-kepercayaan-selain-dari-6-agama-tetap-dijamin-negara).
Dalam pasal-pasal dalam UUD
1945 yang memuat pengaturan mengenai kebebasan beragama, diantaranya adalah
sebagai berikut.
1.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai
berikut.
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
keperBayaannya itu.
2.
Pasal 28E ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai
berikut.
(1)
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya masing-masing, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
keperBayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
pasal 28I ayat (1), yang
berbunyi:”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan , hak
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudahk, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku sarut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun”.
Adanya jaminan kebebasan
bukan berarti sebagai warga negara Indonesia kita memiliki kebebasan yang tidak
terbatas, kita tetap harus menghormati kebebasan orang lain, karena kebebasan
kita akan menimbulkan kewajiban bagiorang lain begitu pula sebaliknya. Hal
tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UUG 1945 pasal 28 J ayat (1) dan
(2). Yang berbunyi sebagai berikut.
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan pengakuan serta hormat atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
untuk mengkaji kebebasan
beragama di Indonesia, hendaknya kita membaca dan menghayati pasal-pasal,
tersebut seBara menyeluruh. Kita tidak bisa membaca hanya Pasal 29, 28E, 38I,
dan 28J saja. Tetapi kitaharus membaca menghayatinya sebagai satu kesatuan
dengan pasal-pasal sebelumnya.
Pengaturan mengenai
kebebasan beragama, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan
yang adi sesua dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum. Jika kita kaji instrumen-instrumen internasional, hal
serupadiatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal declaration of human rights) yang diadopsi PBB pada
tahun 1948, padal 29 Ayat (2), dikatakan sebagai berikut: dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh
kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan
menjamin pengakuan clan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kovenan Internasional
mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (diadopsi PBB Tahun 1966) yang telah
diratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005,Pasal 18 Ayat (3) berbunyi sebagai
berikut: Kebebasan untuk menjalankan
agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum,
yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral
masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Deklarasi PBB tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama Dan Kepercayaan
(Declaration on the Eliminaton of All Froms of Instolerance and of
Discriminaton Based on Religion and Belief) tahun 1981, pada pasal1 ayat (3)
juga dinyatakan: kemerdekaan seseorang
untuk menyatakan agama atau keperBayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan
dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau
nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
Selain itu, konvensi tentang
hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child), yang diadopsi oleh sidang
umum PBB pada pasal 14 ayat (3) menyatakan: kebebasan
seseorang untuk menyatakan agamanya atau keperBayaannya hanya dapat dibatasi
oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan,
dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
2.2
Fungsi Agama
a.
Fungsi edukatif
Agama bertugas mengajar dan
membimbing masyarakat. Agama menyampaikan ajaran-ajaran melalui upacara
keagamaan, dakwah dan kotbah, meditasi, pendalaman rohani dll.
b.
Fungsi penyelamat
Agama memberikan anjuran dan
perintah untuk selalu berbuat kebaikan agar manusia dapat mencapai kebahagiaan
dan keselamatan.
c.
Fungsi pengawasan sosial
Agama menyeleksi
kaidah-kaidah susila yang ada. Kaidah yang baik dikukuhkan sebagai norma dan
kaidah yang buruk sebagai larangan atay tabu. Fungsi pengawasan diperkuat
dengan adanya sanksi bagi manusia yang melanggar kaidah tersebut.
d.
Memupuk persaudaraan
Setiap agama menganjurkan
agar umat manusia saling mencintai dan menghindari permusuhan. Dengan adanya
rasa saling memupuk persaudaraan, cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa dapat
terwujud.
2.3
Fungsi Agama dalam Proses Integrasi Bangsa
a.
Mengatur perilaku manusia melalui anjuran dan
larangan sehingga manusia senantiasa berperilaku benar.
b.
Mengendalikan kehidupan masyarakat melalui konsep
dosa (ganjaran terhadap perilaku salah dalam suatu ajaran agama)
c.
Memelihara solidaritas sosial baik intern maupun
ekstern.
- Solidaritas intern:
Persatuan
diantara sesama umat.
- Solidaritas ekstersn
Persatuan antar umat
beragama yang berbeda. Solidaritas dapat dipupuk melalui penanaman sikap
salingmencintai sesama manusia. Sikap saling toleransi dan menghormati.
d.
Ajaran agama menenteramkan batin manusia. Akibatnya
masyarakat dapatberpikir secara jernih dalam menghadapi berbagai persoalan
hidup sehingga terhindar dari perilaku anarkis yang dapat mengancam integrasi
bangsa.
2.4
Contoh Perilaku Keagamaan
a.
Perilaku kegamaan positif:
1)
Ketekunan dalam menjalankan ajaran agama sehingga
seseorang selalu berperilaku baik, dan menciptakan kerukunan, persatuan, dan
kesatuan, integrasi nasional.
2)
Sikap fanatik yang bijak dan terkendali terhadap
ajaran agama akan meningkatkan solidaritas diri antar pemeluknya. Akibatnya
muncul persaudaraan, kesetiakawanan, gotong royong tanpa pandang kelas sosial,
dan perbedaan bangsa.
b.
Perilaku keagamaan negatif
1)
Fanatisme berlebihan dapat menimbulkan perpecahan
dan memicu timbulnya konflik destruktif. Perilaku ini menimbulkan intoleransi,
tidak menghargai dan memberi kesempatan orang lain menjalankan ajaran agama.
2)
Kesombongan religius berlebihan, sikap memandang
agamanya yang paling benar serta meremehkan dan merendahkan agama lain.
Perilaku ini dapat memicu pemaksaan kehendak atau ajaran agama dengan cara
kekerasan dan anarkis.
2.5 Norma-Norma Kebebasan Beragama
1)
Pertama, Internal freedom (Kebebasan internal).
Berdasarkan pada norma ini, setiap orang
dipandang memiliki kebebasan berfikir, berkesadaran dan beragama. Norma
ini juga mengakui kebebasan setiap individu untuk memiliki, mengadopsi,
mempertahankan atau mengubah agama dan kepercayaannya.
2)
Kedua, External freedom (Kebebasan eksternal). Norma
ini mengakui kebebasan mewujudkan kebebasan atau keyakinan dalam berbagai
bentuk manifestasi seperti kebebasan dalam mengajaran, praktik, peribadatan dan
ketaatan. Manifestasi kebebasan beragama dan berkepercayaan dapat dilaksanakan
baik diwilayah pribadi dan publik. Kebebasan juga bisa dilakukan secara
individual dan bersama-sama orang lain.
3)
Ketiga, Noncoercion (Tanpa paksaan). Norma ini
menekankan adanya kemerdekaan individu dari segala bentuk paksaan dalam
mengadopsi suatu agama atau berkepercayaan. Dengan kata lain, setiap individu
memiliki kebebasan memiliki suatu agama atau kepercayaan tanpa perlu dipaksa
oleh siapa pun.
4)
Keempat, Nondiscrimination (Tanpa diskriminasi)
berdasarkan norma ini, negara berkewajiban menghargai dan memastikan bahwa
seluruh individu di wilayah kekuasaan dan yurisdiksinya memperoleh jaminan
kebebasan beragama atau berkepercayaan tanpa membedakan warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama atau kepercayaan, pandangan politik dan pandangan
lainya, asal-usul bangsa, kekayaan dan status kelahiran.
5)
Kelima, Rights of parent and guardian (Hak orang tua
dan wali). Menurut norma ini, negara berkewajiban menghargai kebebasan orang
tua dan para wali yang absah secara hukum untuk memastikan pendidikan agama dan
moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Negara
juga harus memberikan perlindungan atas hak-hak setiap anak untuk bebas
beragama atau berkepercayaaan sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
6)
Keenam, Corporate freedom and legal status
(Kebebasan berkumpul dan memperoleh status hukum). Aspek penting kebebasan
beragama atau berkepercayaan terutama dalam kehidupan kontemporer adalah adanya
hak bagi komunitas keagamaan untuk mengorganisasikan diri atau membentuk
asosiasi.
7)
Ketujuh, Limits of permissible restrictions on
external freedom (Pembatasan yang diperkenankan terhadap kebebasan eksternal).
Kebebasan untuk mewujudkan atau mengekspresikan suatu agama atau kepercayaan
dapat dikenai pembatasan oleh hukum dengan alasan ingin melindungi keselamatan
umum, ketertiban, kesehatan, moral dan hak-hak dasar lainnya.
8)
Kedelapan, Nonderogability. Negara tidak boleh
mengurangi hak kebebasan beragama atau kepercayaan bahkan dalam situasi darurat
sekalipun.
2.6 Pengertian
Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan
[dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang
rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya]
secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua
orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan
juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada
ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan
bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan
seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan
menghargai sesama, serta cinta-kasih.
Sedangkan
kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi
dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai
dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya
bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan
dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama
baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban
seluruh warga Negara beserta instansi pemerintahan lainnya. Lingkup ketentraman
dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama,
mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan
saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama,
bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai
dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan
Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan
antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1.Saling
tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2.Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
2.Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4.Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara
2.7 Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan
merupakan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindarkan di Tengah perbedaan.
Perbedaan yang ada bukan merupakan penghalang untuk hidup rukun dan
berdampingan dalam bingkai persaudaraan dan persatuan. Kesadaran akan kerukunan
hidup umat beragama yang harus bersifat Dinamis, Humanis dan Demokratis, agar
dapat ditransformasikan kepada masyarakat dikalangan bawah sehingga, kerukunan
tersebut tidak hanya dapat dirasakan/dinikmati oleh kalangan-kalangan
atas/orang kaya saja.
Karena, Agama tidak bisa
dengan dirinya sendiri dan dianggap dapat memecahkan semua masalah. Agama hanya
salah satu faktor dari kehidupan manusia. Mungkin faktor yang paling penting
dan mendasar karena memberikan sebuah arti dan tujuan hidup. Tetapi sekarang
kita mengetahui bahwa untuk mengerti lebih dalam tentang agama perlu segi-segi
lainnya, termasuk ilmu pengetahuan dan juga filsafat. Yang paling mungkin
adalah mendapatkan pengertian yang mendasar dari agama-agama. Jadi, keterbukaan
satu agama terhadap agama lain sangat penting. Kalau kita masih mempunyai
pandangan yang fanatik, bahwa hanya agama kita sendiri saja yang paling benar,
maka itu menjadi penghalang yang paling berat dalam usaha memberikan sesuatu
pandangan yang optimis. Namun ketika kontak-kontak antaragama sering kali
terjadi sejak tahun 1950-an, maka muncul paradigma dan arah baru dalam
pemikiran keagamaan.
Orang tidak
lagi bersikap negatif dan apriori terhadap agama lain. Bahkan mulai muncul pengakuan
positif atas kebenaran agama lain yang pada gilirannya mendorong terjadinya
saling pengertian. Di masa lampau, kita berusaha menutup diri dari tradisi
agama lain dan menganggap agama selain agama kita sebagai lawan yang sesat
serta penuh kecurigaan terhadap berbagai aktivitas agama lain, maka sekarang
kita lebih mengedepankan sikap keterbukaan dan saling menghargai satu sama
lain.
2.8
Kendala-Kendala Kerukunan Antar Umat Beragama
1) Rendahnya
Sikap Toleransi
Menurut Dr. Ali Masrur,
M.Ag, salah satu masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini, khususnya
di Indonesia, adalah munculnya sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance)
sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola
perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut
persoalan teologi yang sensitif.
Sehingga kalangan umat
beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja,
dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda
keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain.
Masing-masing agama mengakui kebenaran agama
lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang
memuaskan masing-masing pihak.
Yang terjadi hanyalah
perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat
menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda agama, maka
akan timbullah yang dinamakan konflik.
2)
Kepentingan Politik
Faktor Politik, Faktor
ini terkadang menjadi faktor penting sebagai kendala dalam mncapai tujuan
sebuah kerukunan anta umat beragama khususnya di Indonesia, jika bukan yang
paling penting di antara faktor-faktor lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan
antar agama telah dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun atau
mungkin berpuluh-puluh tahun, dan dengan demikian kita pun hampir memetik
buahnya.
Namun tiba-tiba saja
muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan antaragama dan bahkan
memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang dengan mudahnya merontokkan
“bangunan dialog” yang sedang kita selesaikan. Seperti yang sedang terjadi di
negeri kita saat ini, kita tidak hanya menangis melihat political upheavels di
negeri ini, tetapi lebih dari itu yang mengalir bukan lagi air mata, tetapi
darah-darah saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan diterima di sisi-Nya.
Tanpa politik kita tidak bisa hidup
secara tertib teratur dan bahkan tidak mampu membangun sebuah negara, tetapi
dengan alasan politik juga kita seringkali menunggangi agama dan
memanfaatkannya.
3)
SikapFanatisme
Di kalangan Islam,
pemahaman agama secara eksklusif juga ada dan berkembang. Bahkan akhir-akhir
ini, di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pemahaman keagamaan yang dapat
dikategorikan sebagai Islam radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman
keagamaan yang menekankan praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah
ajaran agama seharusnya diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat.
Mereka masih berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan
dapat menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk
Islam. Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif aliran ini,
tidak dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan
semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran dalam
agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para pemimpinnya
sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan satu pemimpin. Ada
banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam Islam yang antara satu sama
lain memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang agamanya dan terkadang
bertentangan. Tentu saja, dalam agama Kristen juga ada kelompok eksklusif
seperti ini. Kelompok Evangelis, misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama
gereja adalah mengajak mereka yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan
mereka yang berada “di luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini,
hanya mereka yang bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau
keselamatan abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte
dalam agama teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.
2.9 Solusi
Masalah Kerukunan Antar Umat Beragama
1) Dialog
Antar Pemeluk Agama
Sejarah perjumpaan
agama-agama yang menggunakan kerangka politik secara tipikal hampir
keseluruhannya dipenuhi pergumulan, konflik dan pertarungan. Karena itulah
dalam perkembangan ilmu sejarah dalam beberapa dasawarsa terakhir, sejarah yang
berpusat pada politik yang kemudian disebut sebagai “sejarah konvensional”
dikembangkan dengan mencakup bidang-bidang kehidupan sosial-budaya lainnya,
sehingga memunculkan apa yang disebut sebagai “sejarah baru” (new history).
Sejarah model mutakhir ini lazim disebut sebagai “sejarah sosial” (social
history) sebagai bandingan dari “sejarah politik” (political history).
Penerapan
sejarah sosial dalam perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia akan sangat
relevan, karena ia akan dapat mengungkapkan sisi-sisi lain hubungan para
penganut kedua agama ini di luar bidang politik, yang sangat boleh jadi
berlangsung dalam saling pengertian dan kedamaian, yang pada gilirannya
mewujudkan kehidupan bersama secara damai (peaceful co-existence) di antara
para pemeluk agama yang berbeda.
Hampir bisa
dipastikan, perjumpaan Kristen dan Islam (dan juga agama-agama lain) akan terus
meningkat di masa-masa datang. Sejalan dengan peningkatan globalisasi, revolusi
teknologi komunikasi dan transportasi, kita akan menyaksikan gelombang
perjumpaan agama-agama dalam skala intensitas yang tidak pernah terjadi
sebelumnya. Dengan begitu, hampir tidak ada lagi suatu komunitas umat beragama
yang bisa hidup eksklusif, terpisah dari lingkungan komunitas umat-umat
beragama lainnya. Satu contoh kasus dapat diambil: seperti dengan meyakinkan
dibuktikan Eck (2002), Amerika Serikat, yang mungkin oleh sebagian orang
dipandang sebagai sebuah “negara Kristen,” telah berubah menjadi negara yang
secara keagamaan paling beragam. Saya kira, Indonesia, dalam batas tertentu,
juga mengalami kecenderungan yang sama. Dalam pandangan saya, sebagian besar
perjumpaan di antara agama-agama itu, khususnya agama yang mengalami konflik,
bersifat damai.
Dalam
waktu-waktu tertentu―ketika terjadi perubahan-perubahan politik dan sosial yang
cepat, yang memunculkan krisis― pertikaian dan konflik sangat boleh jadi
meningkat intensitasnya. Tetapi hal ini seyogyanya tidak mengaburkan perspektif
kita, bahwa kedamaian lebih sering menjadi feature utama. Kedamaian dalam
perjumpaan itu, hemat saya, banyak bersumber dari pertukaran (exchanges) dalam
lapangan sosio-kultural atau bidang-bidang yang secara longgar dapat disebut
sebagai “non-agama.” Bahkan terjadi juga pertukaran yang semakin intensif
menyangkut gagasan-gagasan keagamaan melalui dialog-dialog antaragama dan
kemanusiaan baik pada tingkat domestik di Indonesia maupun pada tingkat
internasional; ini jelas memperkuat perjumpaan secara damai tersebut.
Melalui
berbagai pertukaran semacam ini terjadi penguatan saling pengertian dan, pada
gilirannya, kehidupan berdampingan secara damai.
2) Bersikap
Optimis
Walaupun berbagai
hambatan menghadang jalan kita untuk menuju sikap terbuka, saling pengertian
dan saling menghargai antaragama, saya kira kita tidak perlu bersikap pesimis.
Sebaliknya, kita perlu dan seharusnya mengembangkan optimisme dalam menghadapi
dan menyongsong masa depan dialog.
Paling tidak
ada tiga hal yang dapat membuat kita bersikap optimis.
Pertama, pada
beberapa dekade terakhir ini studi agama-agama, termasuk juga dialog
antaragama, semakin merebak dan berkembang di berbagai universitas, baik di
dalam maupun di luar negeri. Selain di berbagai perguruan tinggi agama, IAIN
dan Seminari misalnya, di universitas umum seperti Universitas Gajah Mada, juga
telah didirikan Pusat Studi Agama-agama dan Lintas Budaya. Meskipun baru seumur
jagung, hal itu bisa menjadi pertanda dan sekaligus harapan bagi pengembangan
paham keagamaan yang lebih toleran dan pada akhirnya lebih manusiawi. Juga
bermunculan lembaga-lembaga kajian agama, seperti Interfidei dan FKBA di
Yogyakarta, yang memberikan sumbangan dalam menumbuhkembangkan paham pluralisme
agama dan kerukunan antarpenganutnya.
Kedua, para
pemimpin masing-masing agama semakin sadar akan perlunya perspektif baru dalam
melihat hubungan antar-agama. Mereka seringkali mengadakan pertemuan, baik
secara reguler maupun insidentil untuk menjalin hubungan yang lebih erat dan
memecahkan berbagai problem keagamaan yang tengah dihadapi bangsa kita dewasa
ini. Kesadaran semacam ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh para pemimpin
agama, tetapi juga oleh para penganut agama sampai ke akar rumput sehingga
tidak terjadi jurang pemisah antara pemimpin agama dan umat atau jemaatnya.
Kita seringkali prihatin melihat orang-orang
awam yang pemahaman keagamaannya bahkan bertentangan dengan ajaran agamanya
sendiri. Inilah kesalahan kita bersama. Kita lebih mementingkan
bangunan-bangunan fisik peribadatan dan menambah kuantitas pengikut, tetapi
kurang menekankan kedalaman (intensity) keberagamaan serta kualitas mereka
dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Ketiga, masyarakat
kita sebenarnya semakin dewasa dalam menanggapi isu-isu atau
provokasi-provokasi. Mereka tidak lagi mudah disulut dan diadu-domba serta
dimanfaatkan, baik oleh pribadi maupun kelompok demi target dan tujuan politik
tertentu. Meskipun berkali-kali masjid dan gereja diledakkan, tetapi semakin
teruji bahwa masyarakat kita sudah bisa membedakan mana wilayah agama dan mana
wilayah politik. Ini merupakan ujian bagi agama autentik (authentic religion)
dan penganutnya.
Adalah tugas
kita bersama, yakni pemerintah, para pemimpin agama, dan masyarakat untuk
mengingatkan para aktor politik di negeri kita untuk tidak memakai agama
sebagai instrumen politik dan tidak lagi menebar teror untuk mengadu domba
antarpenganut agama.
Jika tiga
hal ini bisa dikembangkan dan kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya,
maka setidaknya kita para pemeluk agama masih mempunyai harapan untuk dapat
berkomunikasi dengan baik dan pada gilirannya bisa hidup berdampingan lebih
sebagai kawan dan mitra daripada sebagai lawan.
2.10 Cara Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Menjunjung tinggi
toleransi antar umat Beragama di Indonesia. Baik yang merupakan pemeluk Agama
yang sama, maupun dengan yang berbeda Agama. Rasa toleransi bisa berbentuk
dalam macam-macam hal. Misalnya seperti, pembangunan tempat ibadah oleh
pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain dalam interaksi
sehari – harinya, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang
sudah waktunya mereka melakukan ibadah. Banyak hal yang bisa dilakukan
untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali
kerukunan umat beragama di Indonesia, karena jika rasa toleransi antar umat
beragama di Indonesia sudah tinggi, maka konflik – konflik yang mengatasnamakan
Agama di Indonesia dengan sendirinya akan berkurang ataupun hilang sama sekali.
Selalu siap membantu
sesama dalam keadaan apapun dan tanpa melihat status orang tersebut. Jangan
melakukan perlakuan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka
membutuhkan bantuan. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami
bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda
yang memeluk agama lain, jangan lantas malas dan enggan untuk membantu saudara
sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama. Justru dengan
membantu mereka yang kesusahan, kita akan mempererat tali persaudaraan sebangsa
dan setanah air kita, sehingga secara tidak langsung akan memperkokoh persatuan
Indonesia.
Hormatilah selalu orang
lain tanpa memandang Agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu
berbicara halus dan sopan kepada siapapun. Biasakan pula untuk menomor satukan
sopan santun dalam beraktivitas sehari harinya, terlebih lagi menghormati orang
lain tanpa memandang perbedaan yang ada. Hal ini tentu akan mempererat
kerukunan umat beragama di Indonesia.
Bila terjadi masalah
yang membawa nama agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin dan damai, tanpa
harus saling tunjuk dan menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan
pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan
tidak merugikan pihak – pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua
pihak. Hal ini diperlukan karena di Indonesia ini masyarakatnya sangat beraneka
ragam.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi
penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin
ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode.
Penelitian merupakan suatu menyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan
sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis untuk
meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis
dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban.
Hakekat penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang
mendorong penelitian untuk melakukan penelitian. Setiap orang mempunyai
motivasi yang berbeda, diantaranya dipengaruhi oleh tujuan dan profesi
masing-masing. Motivasi dan tujuan penelitian secara umum pada dasarnya adalah
sama, yaitu bahwa penelitian merupakan refleksi dari keinginan untuk memperoleh
dan mengembangkan pengetahuan merupakan kebutuhan dasar manusia yang umumnya
menjadi motivasi untuk melakukan penelitian.
Dalam
penyusunan laporan ini, kami menggunakan metode wawancara dan observasi. Dengan
metode wawancara kami bertanya langsung kepada narasumber untuk mengetahui
pandangan narasumber terhadap materi tersebut, metode ini merupakan salahsatu
bagian terpenting dari setiap survey. Sedangkan dengan cara observasi yaitu
dengan cara memandang tentang keberagaman ataupun kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia sepanjang 1 bulan kebelakang didapatkan hasil yang
dibantu oleh media masa yang memberikan informasi tentang perkembangan maupun
fakta dari keberagaman agama yang ada di Indonesia.
3.1
Pengertian Wawancara dan Observasi
Wawancara adalah proses memperoleh keterangan
dengan mencapai tujjuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka
antara pewawancara dengan narasumber. Tujuan dari wawancara adalah untuk
mendapatkan informasi di mana sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan
untuk dijawab oleh orang yang diwawancarai.
Ankur Garg, seorang psikolog menyatakan bahwa
wawancara dapat menjadi alat bantu saat dilakukan oleh pihak yang mempekerjakan
seorang calon/ kandidat untuk suatu posisi, jurnalis, atau orang biasa yang
sedang mencari tahu tentang kepribadian seseorang ataupun mencari informasi.
Observasi
atau pengamatan adalah metode atau cara-cara yang menganalisis dan mengadakan
pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau
mengamati individu atau kelompok secara langsung
Dalam penelitian ini kami menetapkan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan pada semester I tahun
2015 mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 30 Oktober.
2.
Tempat Penelitian
Penelitian dilaksanakan di kampus SMA Negeri
1 Ciparay.
3.
Subjek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah Siswa SMA Negeri 1 Ciparay.
4.
Sumber Data
Berkaitan dengan subjek penelitian ini, maka data yang kami peroleh
bersumber dari siswa SMA Negeri 1 Ciparay, dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana kerukunan umat beragama di lingkungan sekolah terutama dikalangan
pelajar.
5.
Teknik dan Alat Pengumpulan Data
a.
Teknik Pengumpulan data
Metode yang kami gunakan pada penelitian ini adalah :
-
Wawancara
Wawancara dalam penelitian ini menggunakan sistem interview tidak
berstruktur, karena kami berpendapat dengan model ini cukup fleksibel, sehingga
narasumber dapat bebas mengungkapkan pendapatnya.
-
Studi Pustaka
Metode ini dipilih untuk menunjang pengumpulan data, informasi, dan
teori yang relevan dari berbagai sumber untuk mendukung analisis.
-
Angket
Metode ini dipilih untuk mengetahui pendapat tentang pokok bahasan kami,
dilihat dari sudut pandang Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Ciparay.
b.
Alat Pengumpulan Data
Karena teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, maka alat pengumpulan data adalah :
a). Lembar observasi
Lembar
observasi yang sifatnya open euded (terbuka) dan lentur, sehingga dapat
menggali data sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
c.
Validasi Data
a). Data yang telah berhasil
digali, dikumpulkan dan
dicatat dalam kegiatan penelitian, harus di usahakan kemantapan kebenarannya.
Oleh karena itu, setiap peneliti harus dapat memilih dan menentukan cara-cara
yang tepat untuk mengembangkan validasi data yang diperolehnya yakni dengan
teknik triangulasi (HB.Sutopo, 2002)
berkaitan dengan proses
pembelajaran yang menekankan pada mengelompokkan bentuk-bentuk geometri dalam
pembelajaran, maka validasi data yang digunakan adalah melalui triangulasi
sumber triangulasi metode.
1)
Triangulasi sumber
Triangulasi sumber sering juga disebut triangulasi data, maksudnya
penelitian dalampengumpulan data agar lebih dapat dipercaya dengan menggunakan
berbagai ragam sumber.
2)
Triangulasi metode
Triangulasi metode maksudnya peneliti mengumpulkan data sejenis dengan
menggunakan metode observasi.
d. Analisis Data
Setelah data mengenai tentang bentuk-bentuk gambar dalam pembelakaran
terkumpul, maka dianalisis.
Oleh karena teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, maka
analisis datanya menggukan observasi, maka analisis datanya merupakan analisis
deskriptif berdasarkan hasil observasi dan refleksi. Observasi berarti
mengamati hasil mewarnai anak sedangkan refleksi menaitkan dengan yang dicapai.
e. Pelaksanaan kegiatan
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, peneliti melakukan kegiatan
penelitian dengan meneliti beberapa sumber dari internet dan buku paket yang
ada.
a.
Observasi
Dalam pelaksanaan observasi, peneliti menyertakan langkah-langkah yang
menjadi fokus observasi, sebagai berikut:
1)
Penggunaan metode
2)
Penggunaan media
b.
Refleksi
Pada tahap ini peneliti merefleksikan dan mengkaji hasil observasi dari
obsever dan pengawasan secara pribadi penelitian, apakah sudah sesuai dan
memenuhi kritersia yang telah ditetapkan sudah berhasil atau belum. Apabila
belum berhasil (belum maksimal), maka peneliti melaksanakan penelitian tindakan
pada siklus berikutnya sampai berhasil sesuai dengan kriteria yang telah
ditentukan.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian Agama Dan Kepercayaan
Agama, berasal dari bahasa sansekerta artinya menunjukkan
kepercayaan manusia berdasarkan wahyu dari Tuhan. Secara etimologis berasal
dari suku kata A-Gam-A berarti tidak pergi atau tetap atau kekal
jadi agama dapat diartikan sebagai pedoman hidup yang kekal.
Menurut
Kitab Sunarigama, yang berasal dari kata A-Ga-Ma
berarti ajaran tentang hal-hal yang bersifat misteri.
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agama adalah ajaran atau sistem
yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Kepercayaan atau Religi, berasal dari bahasa Latin Religere/religare
artinya berhati-hati dan berpegang teguh pada aturan-aturan dasar.
Jadi
kepercayaan atau religi berarti kecenderungan batin (rohani) manusia yang
terikat dengan hal-hal yang gaib, suci (kekuatan alam), dan tabu.
Agama
yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik,
Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Pada era Orde Baru, agama yang diakui
oleh pemerintah Indonesia hanya 5 yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu
dan Buddha. Tetapi setelah era reformasi, berdasarkan keputusan presiden NO.06
tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian
diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indnoesia Nomor
MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu
Chu di Indonesia.
Menteri agama Lukman Hakim
Syaifuddin menyatakan tidak ada peraturan perundang-ungangan yang menyatakan
ada agama resmi atau tidak resmi, dan yang ada hanyalah bahwa disebutkan enam
agama sebagaimana agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia dan negara memberikan
perlindungan.
Dinyatakan
dalam ideologi bangsa Indonesia, dalam Pancasila, yaitu sila ke 1 yang berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara
kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan
kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan
"menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau
kepercayaannya". Adanya jaminan
kebebasan beragama bukan berarti sebagai warga negara Indonesia kita memiliki
kebebasan yang tidak terbatas.
Kita
tetap harus menghormati kebebasan orang lain, karena kebebasan kita akan
menimbulkan kewajiban bagi orang lain begitu pula sebaliknya. Pengaturan
mengenai kebebasan beragama, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum.
A. Agama Dan Kepercayaan Di Indonesia
Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1
Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal
1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)".
1.
Islam
Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 85% dari jumlah penduduk
adalah penganut ajaran Islam.
Sejarah
Islam di Indonesia sangatlah kompleks dan mencerminkan keanekaragaman dan
kesempurnaan tersebut kedalam kultur. Pada abad ke-12, sebagian besar pedagang
orang Islam dari India tiba di pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Hindu
yang dominan beserta kerajaan Buddha, seperti Majapahit dan Sriwijaya, mengalami kemunduran, dimana banyak pengikutnya
berpindah agama ke Islam.
2.
Kristen Protestan
Kristen Protestan berkembang di Indonesia selama masa
kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan VOC yang
mereformasi Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah penganut paham
Protestan di Indonesia.
Agama
ini berkembang dengan sangat pesat pada abad ke-20, yang ditandai oleh
kedatangan para misionaris dari Eropa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah
barat Papua dan lebih sedikit di kepulauan Sunda.
3.
Kristen Katolik
Kristen Katolik tiba di Indonesia
saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa Spanyol yang
berdagang rempah-rempah.
Pada
abad ke-16, Portugis dan Spanyol mulai memperluas pengaruhnya di Manado dan
kawasan Minahasa, serta mencapai Flores dan Timor. Portugis dan Spanyol
berperan menyebarkan agama Kristen Katolik, namun hal tersebut tidak bertahan
lama sejak VOC berhasil mengusir Spanyol dan Portugis dari Sulawesi
Utara dan Maluku. VOC pun mulai menguasai Sulawesi Utara, untuk melindungi
kedudukannya di Maluku.
Selama
masa VOC, banyak penyebar dan penganut agama Katolik Roma yang ditangkap.
Belanda adalah negara basis Protestan, dan penganut Katolik dianggap sebagai
kaki-tangan Spanyol dan Portugis, musuh politik dan ekonomi VOC. Karena alasan
itulah VOC mulai menerapkan kebijakan yang membatasi dan melarang penyebaran
agama Katolik. Yang paling terdampak adalah umat Katolik di Sulawesi
Utara, Flores dan Timor.
Di
Sulawesi Utara kini mayoritas adalah penganut Protestan. Meskipun demikian umat
Katolik masih bertahan menjadi mayoritas di Flores, hingga kini Katolik adalah
agama mayoritas di Nusa Tenggara Timur.
Diskriminasi terhadap umat Katolik berakhir ketika Belanda dikalahkan oleh
Perancis dalam era perang
Napoleon. Pada tahun 1806, Louis
Bonaparte, adik Napoleon I yang penganut
Katolik diangkat menjadi Raja Belanda, atas perintahnya agama Katolik bebas
berkembang di Hindia Belanda.
4.
Hindu
Hindu di Indonesia berbeda dengan Hindu lainnya di
dunia. Sebagai contoh, Hindu di Indonesia, secara formal ditunjuk sebagai agama
Hindu Dharma, tidak pernah menerapkan sistem kasta. Contoh lain
adalah, bahwa Epos keagamaan Hindu Mahabharata (Pertempuran Besar Keturunan Bharata) dan Ramayana (Perjalanan Rama), menjadi tradisi penting para
pengikut Hindu di Indonesia, yang dinyatakan dalam bentuk wayang dan pertunjukan tari.
Aliran
Hindu juga telah terbentuk dengan cara yang berbeda di daerah pulau Jawa, yang jadilah lebih dipengaruhi oleh versi Islam
mereka sendiri, yang dikenal sebagai Islam Abangan atau Islam Kejawen.
Semua
praktisi agama Hindu Dharma berbagi kepercayaan dengan banyak orang umum,
kebanyakan adalah Lima Filosofi: Panca Srada. Ini meliputi kepercayaan satu Yang Maha Kuasa Tuhan, kepercayaan di dalam jiwa dan semangat, serta karma atau kepercayaan akan hukuman tindakan timbal balik.
Dibanding kepercayaan atas siklus kelahiran kembali dan reinkarnasi, Hindu di Indonesia lebih terkait dengan banyak
sekali yang berasal dari nenek moyang roh.
Sebagai
tambahan, agama Hindu di sini lebih memusatkan pada seni dan upacara agama dibanding kitab, hukum dan kepercayaan.
5.
Buddha
Buddha merupakan agama tertua kedua di Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha
di Indonesia berhubungan erat dengan sejarah Hindu, sejumlah kerajaan Buddha
telah dibangun sekitar periode yang sama. Seperti kerajaan Sailendra, Sriwijaya dan Mataram.
Kedatangan agama Buddha telah dimulai dengan
aktivitas perdagangan yang mulai pada awal abad pertama melalui Jalur Sutra antara India dan Indonesia. Sejumlah warisan dapat ditemukan di Indonesia,
mencakup candi Borobudur di Magelang dan patung atau prasasti dari sejarah Kerajaan Buddha
yang lebih awal.
Mengikuti
kejatuhan Soekarno pada pertengahan tahun 1960-an, dalam Pancasila ditekankan lagi pengakuan akan satu Tuhan (monoteisme). Sebagai hasilnya, pendiri Perbuddhi (Persatuan Buddha
Indonesia), Bhikku Ashin Jinarakkhita, mengusulkan bahwa ada satu dewata tertinggi, Sang Hyang Adi Buddha.
Hal ini didukung dengan sejarah di belakang versi Buddha Indonesia pada masa
lampau menurut teks Jawa kuno dan bentuk candi Borobudur.
6.
Konghucu
Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa
dan imigran. Diperkirakan pada abad ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di
kepulauan Nusantara. Berbeda dengan
agama yang lain, Konghucu lebih menitikberatkan pada kepercayaan dan praktik
yang individual, lepas daripada kode etik melakukannya, bukannya suatu agama
masyarakat yang terorganisir dengan baik, atau jalan hidup atau pergerakan
sosial. Di era 1900-an, pemeluk Konghucu membentuk suatu organisasi, disebut Tiong
Hoa Hwee Koan (THHK) di Batavia (sekarang Jakarta).
status
Konghucu di Indonesia pada era Orde Baru tidak pernah jelas. De jure, berlawanan hukum, di lain pihak hukum yang lebih
tinggi mengizinkan Konghucu, tetapi hukum yang lebih rendah tidak mengakuinya. De facto, Konghucu tidak diakui oleh pemerintah dan
pengikutnya wajib menjadi agama lain (biasanya Kristen atau Buddha) untuk menjaga kewarganegaraan mereka.
Praktik ini telah diterapkan di banyak sektor,
termasuk dalam kartu tanda penduduk, pendaftaran perkawinan, dan bahkan dalam
pendidikan kewarga negaraan di Indonesia yang hanya mengenalkan lima agama
resmi.
Setelah
reformasi Indonesia tahun 1998, ketika kejatuhan Soeharto, Abdurrahman
Wahid dipilih menjadi presiden yang
keempat. Wahid mencabut instruksi presiden No. 14/1967 dan keputusan Menteri
Dalam Negeri tahun 1978.
Agama
Konghucu kini secara resmi dianggap sebagai agama di Indonesia. Kultur Tionghoa
dan semua yang terkait dengan aktivitas Tionghoa kini diizinkan untuk
dipraktekkan. Warga Tionghoa Indonesia dan pemeluk Konghucu kini dibebaskan
untuk melaksanakan ajaran dan tradisi mereka. Seperti agama lainnya di
Indonesia yang secara resmi diakui oleh negara, maka Tahun Baru
Imlek telah menjadi hari libur
keagamaan resmi.
B. Jenis-jenis Kepercayaan
1. Animisme
Berasal
dari bahasa latin anima yang artinya roh. Adalah kepercayaan dimana
disekeliling alam tempat tinggal manusia banyak terdapat roh gaib. Agar
diperoleh hubungan harmonis dengan roh gaib, manusia mengadakan berbagai
upacara keagamaan :pemujaan, sesajen, dll
2. Dinamisme
Dari
bahasa Latin Dinamos artinya tenaga
atau kekuatan yaitu kepercayaan bahwa disekeliling alam manusia
terdapat berbagai tenaga yang memiliki kekuatan gaib yang sakti, Kekuatan gaib
berasal dari berbagai gejala alam, misalnya matahari, bulan, air, api, angin.
Kekuatan
gaib juga berasal dari roh manusia atau binatang yang sudah mati, istilah lain
dari kepercayaan ini adalah animalisme.
Kepercayaan
ini juga menganggap segala sesuatu mempunyai kekuatan yang dapat mempengauhi
keberhasilan dan kegagalan usaha manusia dalam mempertahankan hidup misalnya
kepercayaan adanya kekuatan gaib pada benda tertentu seperti akik atau keris,
kepercayaan ini disebut Fethisiisme
3. Politheisme
Berasal
dari bahasa latin poly
artinya banyak dan theos
artinya Tuhan. Jadi Politheisme adalah kepercayaan yang menganggap Tuhan atau
dewa itu banyak
4. Sinkretisme
Adalah
perpaduan beberapa kegiatan, istilah keagamaan, tatacara upacara, atau
perlengkapan upacara dari beberapapaham atau aliran yang berbeda. Misalnya:
Islam Kejawen adalah perpaduan dari nilai keagamaan kejawen tradisisonal
(hindu) dengan Islam.
5. Monotheisme
Adalah
agama atau kepercayaan kepada satu Tuhan (misalnya agama Wahyu).
C. Kepercayaan-kepercayaan Masyarakat di Indonesia
Beberapa daerah di Indonesia memiliki kepercayaan yang
berbeda-beda berdasarkan kepercayaan yang dianut atau diturunkan dari nenek
moyang daerah masing-masing antara lain:
1. Nias
(Sumatera Utara)
Suku
Nias memiliki kepercayaan yang disebut pelebegu, istilah yang diberikan oleh
para pendatang yang berarti penyembah roh.
Menurut
kepercayaan ini manusia memiliki dua macam tubuh yaitu tubuh kasar (boto) dan
tubuh halus. Tubuh Halus dibagi lagi menjadi 2 macam yaitu moso (nafas) dan
lumo-lumo (bayangan)
2. Jawa
Masyarakat
jawa (jawa tengan dan jawa timur) cukup banyak yang menganut tradisi
kebatinan dan kejawen.
3. Mentawai
masyarakat
yang menganutnya beerada dipedalaman Siberut. Masyarakatnya percaya bahwa
setiap benda, manusia, hewan, dan tumbuhan itu memiliki jiwa. Kekuatan gaib
yang ada di setiap benda sering disebut BAJOU.
4. Batak
Masyarakat
batak memiliki kepercayaan animisme. Mereka memiliki kepercayaan terhadap roh
nenek moyang. Mereka percaya terhadap Roh-Roh. Biasanya Roh orang mati disebut
sebagai Begu. Roh orang yang masih hidup adalah Tondi, Dan orang yang
memiliki keistimewaan tertentu disebut sebagai Sahala.
5. Baduy
Orang
Baduy percaya kepada Tuhan yang disebut Batara Tunggal. Segala kehidupan sosial
dan kebiasaan mereka dapat diuraikan dalam pikukuh yaitu seperangkat aturan
perilaku yang diturunkan oleh leluhur. Pelanggar pikukuh harus mengikuti
pembersihan dan kemudian dibuang dari baduy dalam (kampong tangtu) ke
daerah luar (kampong dangka)
4.2
Perilaku Keagamaan Dalam Kehidupan
Bermasyarakat
1. Perilaku keagamaan Positif:
a)
ketekunan dalam menjalankan ajaran agama sehingga sesorang selalu berperilaku
baik, dan menciptakan kerukunan, persatuan dan kesatuan, integrasi nasional.
b)
sikap fanatik yang bijak dan terkendali terhadap ajaran agama akan meningkatkan
solidaritas di antara pemeluknya. Akibatnya muncul persaudaraan,
kesetiakawanan, gotong royong tanpa pandang kelas social, dan perbedaan bangsa
2. Perilaku Keagamaan Negatif
a)
Fanatisme berlebihan dapat menimbulkan perpecahan dan memicu timbulnya konflik
destruktif. Perilaku ini menimbulkan intoleransi, tidak menghargai dan memberi
kesempatan orang lain menjalankan ajaran agamanya
b)
Kesombongan religius berlebihan, sikap memandang agamanya yang paling benar
serta meremehkan dan merendahkan agama lain. Perilaku ini dapat memicu
pemaksaan kehendak/ajaran agama dengan cara kekerasan dan anarkis
4.3
Fungsi Agama
1)
Fungsi edukatif :
agama
bertugas mengajar dan membimbing masyarakat. Agama menyampaikan
ajaran-ajaran melalui upacara keagamaan, dakwah dan kotbah, meditasi,
pendalaman rohani dll.
2)
Fungsi Penyelamatan : Agama memberikan anjuran dan perintah untuk
selalu berbuat kebaikan agar manusia dapat mencapai kebahagiaan dan
keselamatan.
3)
Fungsi pengawasan Sosial : Agama menyeleksi kaidah-kaidah susila
yang ada. Kaidah yang baik dikukuhkan sebagai norma dan kaidah yang buruk
sebagai larangan atau tabu. Fungsi pengawasan diperkuat dengan adanya sanksi
bagi manusia yang melanggar kaidah tersebut.
4)
Memupuk persaudaraan : Setiap agama menganjurkan agar umat
manusia saling mencintai dan menghindari permusuhan. Dengan adanya rasa saling
memupuk persaudaraan, cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud.
4.4 Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat
yang beragama. Kehidupan beragama
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat
Indonesia, termasuk kita sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya
selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya
masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat,
kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan
tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan
kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama
menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa
oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan
secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan
atau menyuruh penganutnya untuk
memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah
menganut salah satu agama. Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi
apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu
saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan
untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang
yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah
yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata
lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan
yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Pasal 18
disebutkan bahwa orang berhak akan kebebasan, keyakinan, dan agama termasuk
pindah agama.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28
E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,
bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin
menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap
warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut,
menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas
kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi
kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi
dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan
tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah
terhadap agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban,
hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap
penganut agama dengan agamanya itu,
apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk
menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk
menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d..Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap
golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
A. Jaminan Konstitusi
Tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Dasar
hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita,
yaitu:
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama
merupakan hak asasi manusia.
Selanjutnya Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan
tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur
bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada
pembatasan-pembatasan
dalam undang-undang.
B. UUD yang mengatur /menegaskan kebebasan beragama
landasan hukum tentang kebebasan beragama tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
a)
Pasal 28 E
1.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
b)
Pasal 28 I
1.
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
2.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
c)
Pasal 29
1.
Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
d)
Pasal 22
1.
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
2.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara
harus menjamin:
a.
Bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun, dan
b.
Hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.
e)
Pasal 4
Hak
beragama adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.
UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Mengesahkan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal
1 (pasal 1, ayat 1).
Dengan
pengesahan Kovenan ini, maka Kovenan ini mengikat Indonesia secara hukum.
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik tercantum
dalam UU No. 12 tahun 2005:
a).
Pasal 18
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini
mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya
sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya
dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2.
Tidak seorang pun yang dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk
menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya
dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk
melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak
dan kebebasan mendasar orang lain.
4.
Negara Peserta dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua
dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan
agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
C. Norma-Norma Kebebasan
Beragama
Ada
delapan norma kebebasan beragama:
Pertama,
Internal freedom (Kebebasan internal). Berdasarkan pada norma ini,
setiap orang dipandang memiliki kebebasan berfikir, berkesadaran dan
beragama. Norma ini juga mengakui kebebasan setiap individu untuk memiliki,
mengadopsi, mempertahankan atau mengubah agama dan kepercayaannya.
Kedua,
External freedom (Kebebasan eksternal). Norma ini mengakui kebebasan
mewujudkan kebebasan atau keyakinan dalam berbagai bentuk manifestasi seperti
kebebasan dalam mengajaran, praktik, peribadatan dan ketaatan. Manifestasi
kebebasan beragama dan berkepercayaan dapat dilaksanakan baik diwilayah pribadi
dan publik. Kebebasan juga bisa dilakukan secara individual dan bersama-sama
orang lain.
Ketiga,
Noncoercion (Tanpa paksaan). Norma ini menekankan adanya kemerdekaan
individu dari segala bentuk paksaan dalam mengadopsi suatu agama atau
berkepercayaan. Dengan kata lain, setiap individu memiliki kebebasan memiliki
suatu agama atau kepercayaan tanpa perlu dipaksa oleh siapa pun.
Keempat,
Nondiscrimination (Tanpa diskriminasi) berdasarkan norma ini, negara
berkewajiban menghargai dan memastikan bahwa seluruh individu di wilayah
kekuasaan dan yurisdiksinya memperoleh jaminan kebebasan beragama atau
berkepercayaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau
kepercayaan, pandangan politik dan pandangan lainya, asal-usul bangsa, kekayaan
dan status kelahiran.
Kelima,
Rights of parent and guardian (Hak orang tua dan wali). Menurut norma
ini, negara berkewajiban menghargai kebebasan orang tua dan para wali yang
absah secara hukum untuk memastikan pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Negara juga harus memberikan
perlindungan atas hak-hak setiap anak untuk bebas beragama atau berkepercayaaan
sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
Keenam,
Corporate freedom and legal status (Kebebasan berkumpul dan memperoleh
status hukum). Aspek penting kebebasan beragama atau berkepercayaan terutama
dalam kehidupan kontemporer adalah adanya hak bagi komunitas keagamaan untuk
mengorganisasikan diri atau membentuk asosiasi.
Ketujuh,
Limits of permissible restrictions on external freedom (Pembatasan yang
diperkenankan terhadap kebebasan eksternal). Kebebasan untuk mewujudkan atau
mengekspresikan suatu agama atau kepercayaan dapat dikenai pembatasan oleh hukum
dengan alasan ingin melindungi keselamatan umum, ketertiban, kesehatan, moral
dan hak-hak dasar lainnya.
Kedelapan,
Nonderogability. Negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama
atau kepercayaan bahkan dalam situasi darurat sekalipun
D. Bentuk-bentuk Pelanggaran Kebebasan Bergama dan
Kepercayaan di Indonesia
Dari
sekian banyak kasus pelanggaran HAM tentang kebebasan beragama di Indonesia
ternyata negara dan pemerintah belum benar-benar bisa menegakkan pasal pasal
yang ada di dalam UUD 1945. Mulai dari aparat kepolisian yang seharusnya
mengayomi masyarakat malah menjadi pelanggar HAM terbanyak. Negara juga kurang
tegas dalam menangani kasus kasus pelanggaran tesebut maka dari itu bukan
semakin berkurang kasus yang terjadi tetapi malah semakin bertambanhnya kasus
pelanggaran HAM tentang kebebasan beragama, bukan hanya tentang kebebasan
beragama tapi masih banyak juga pasal lain yang masih sering dilanggar.
-Dari
pantauan Komnas HAM selama satu tahun terakhir, kasus-kasus terkait rumah
ibadah cenderung meningkat. “Pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam
bentuk penutupan, perusakan, penyegelan, atau pelarangan rumah ibadah merupakan
isu menonjol," kata Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat saat konferensi
pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa
Beberapa kasus pengabaian pemerintah dalam
menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, di
antaranya: pengabaian penyelesaian pembangunan Masjid Nur Musafir di Batuplat,
Kupang, Nusa Tenggara Timur, pengabaian penyelesaian pembangunan gereja HKBP
Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, serta pengabaian penyelesaian pemulangan warga
Ahmadiyah Lombok dari tempat pengungsian Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4.5 Hubungan antar agama di Indonesia
Walaupun pemerintah Indonesia mengenali
sejumlah agama berbeda, konflik antar agama kadang-kadang tidak terelakkan. Di
masa Orde Baru, Soeharto
mengeluarkan perundang-undangan yang oleh beberapa kalangan dirasa sebagai anti
Tionghoa. Presiden Soeharto mencoba membatasi apapun yang berhubungan dengan
budaya Tionghoa, mencakup nama dan agama. Sebagai hasilnya, Buddha dan Khonghucu telah
diasingkan.
Antara 1966 dan 1998, Soeharto
berikhtiar untuk de-Islamisasi pemerintahan, dengan memberikan proporsi lebih
besar terhadap orang-orang Kristen di dalam kabinet. Namun pada awal 1990-an, isu Islamisasi yang
muncul, dan militer terbelah menjadi dua kelompok, nasionalis dan Islam.
Golongan Islam, yang dipimpin oleh Jenderal Prabowo, berpihak pada Islamisasi,
sedangkan Jenderal Wiranto dari golongan nasionalis, berpegang pada negara
sekuler.
Semasa era Soeharto, program transmigrasi di Indonesia
dilanjutkan, setelah diaktifkan oleh pemerintahan Hindia Belanda pada awal
abad ke-19. Maksud program ini adalah untuk memindahkan penduduk dari daerah
padat seperti pulau Jawa, Bali dan Madura ke daerah
yang lebih sedikit penduduknya, seperti Ambon, kepulauan Sunda dan Papua. Kebijakan ini mendapatkan banyak
kritik, dianggap sebagai kolonisasi oleh orang-orang Jawa dan Madura, yang
membawa agama Islam ke daerah
non-Muslim. Penduduk
di wilayah barat Indonesia kebanyakan adalah orang Islam dengan Kristen merupakan
minoritas kecil, sedangkan daerah timur, populasi Kristen adalah sama atau
bahkan lebih besar dibanding populasi orang Islam. Hal ini bahkan telah menjadi
pendorong utama terjadinya konflik antar agama dan ras di wilayah timur Indonesia, seperti
kasus Poso pada tahun
2005.
Pemerintah telah berniat untuk
mengurangi konflik atau ketegangan tersebut dengan pengusulan kerjasama antar
agama. Kementerian Luar Negeri, bersama dengan organisasi Islam terbesar di
Indonesia, Nahdlatul Ulama, yang dipegang oleh Sarjana Islam Internasional,
memperkenalkan ajaran Islam moderat, yang mana dipercaya akan mengurangi
ketegangan tersebut. Pada 6 Desember 2004, dibuka konferensi antar agama yang
bertema “Dialog Kooperasi Antar Agama: Masyarakat Yang Membangun dan
Keselarasan”. Negara-negara yang hadir di dalam konferensi itu ialah
negara-negara anggota ASEAN, Australia, Timor Timur, Selandia Baru dan Papua Nugini, yang
dimaksudkan untuk mendiskusikan kemungkinan kerjasama antar kelompok agama
berbeda di dalam meminimalkan konflik antar agama di Indonesia. Pemerintah
Australia, yang diwakili oleh menteri luar negerinya, Alexander Downer, sangat
mendukung konferensi tersebut.
4.6 Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan
Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah mungkin saja warga
sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-beda sesuai dengan
keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama
dengan kalian. Hal itu semua, di negara kita merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan
hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu
saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap
mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan
Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan
antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk
melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan
yang masih bisa ditolerir.
Dengan
kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan Kemerdekaan beragama
dan untuk saling bermusuhan, saling
kepercayaan tidak boleh dimaknai menghina, saling menjatuhkan, sebagai
kebebasan untuk tidak tetapi harus dikembangkan sikap beragama atau kebebasan
untuk saliang menghargai, menghomati memaksaakan ajaran agama kepada dan
toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama
adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara
orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat,
tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan,
dan ketertiban umum.
Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah
dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup
dalam kedamaian dan ketentraman. Kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari
adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan
tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
BAB
V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berbicara tentang hubungan antar agama, maka membicarakan mengenai
pluralisme agama. Pluralisme agama sendiri dimaknai secara berbeda-beda bagi
setiap orang. Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa
kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama.
Wacana pluralisme agama adalah setiap umat beragama didunia pasti berbeda,
tetapi juga terdapat titik temu secara teologis antara umat-umat beragama.
Sesungguhnya tidak ada yang namanya absolutisme agama, hal itu berarti
antar umat beragama tidak bisa menyalahkan ajaran agama orang lain yang dapat
dilakukan hanya menghargai agama orang lain.
Dengan demikian apabila seorang penganut mengatakan perkataan agama lain
itu salah maka yang sesungguhnya salah adalah orang tersebut karena secara
tidak langsung ia menyalahkan yang Tuhan dan bahkan menyamakan dirinya dengan
Tuhan. Oleh karena itu, pengertian dan pemahaman tentang agama jelas bukan
agama itu sendiri dan karena itu tidak ada alasan untuk secara mutlak
menyalahkan pengertian dan pemahaman orang lain.
Saling
menghargai dalam iman dan keyakinan adalah konsep Islam yang amat
komprehensif. Kita harus bersikap
melindungi dan saling tolong-menolong tanpa mempersoalkan perbedaan
keyakinan.
Prinsip
yang mengakar paling kuat dalam pemikiran Islam yang mendukung sebuah teologi
toleransi adalah keyakinan kepada sebuah agama fitrah, yang tertanam di dalam
diri semua manusia, dan kebaikan manusia merupakan konsekuensi alamiah dari
prinsip ini.
Dalam
hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat
Islam berbuat baik dan bertindak adil.
Selama tidak berbuat aniaya kepada umat Islam.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk
sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan
umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat
beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang
sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.
5.2
Saran
Pemerintah dan aparat harus meningkatkan
kinerjanya dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran hak kebebasan beragama.
Lalu Pemerintah bersama dengan masyarakat harus dapat bekerja sama dalam
menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Setelah itu, Masyarakat
harus dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap masyarakat penganut
agama lain. Toleransi sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut
perlu mendapatkan perhatian yang lebih, agar terciptanya Negara yang terhindar
dari perpecahan, menerima adanya perbedaan serta mencintai silaturrahmi.
Toleransi dalam Islam adalah otentik. Artinya
tidak asing lagi dan bahkan mengeksistensi sejak Islam itu ada. Maka teori
toleransi di dalam Islam harus diimplementasikan dan dipraktikkan secara
konsisten.
5.3
Rekomendasi
Laporan “Kemerdekaan Beragama dan
Kepercayaam” direkomendasikan sebagai pedoman untuk pembaca, serta untuk
sebagai bahan pembelajaran dan diarsipkan diperpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://komisikepolisianindonesia.com/umum/read/3435/peranan-pemerintah-dalam
menjamin-kebebasan-dan-kerukunan-umat-beragama.html
menjamin-kebebasan-dan-kerukunan-umat-beragama.html
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portofolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia
http://mochlasin31.blogspot.com/2014/01/berbagai-upaya-dalam-mewujudkan.html
http://news.okezone.com/read/2014/01/16/337/927241/jawa-barat-juara-1-pelanggaran-kebebasan-beragama
m.kompasiana.com/potret-pelanggaran-hebebasan-beragama.html
http://arief-ayobelajar.blogspot.com/2013/07/pengertian-kebebasan-beragama.html
http://bambud_fisip-fisip.web.unair.ac.id/artikel_detail-64137-Kebebasan%20Beragama.html
http://bayuadywijaya.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-hak-kebebasan-beragama.html
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/535
http://pusham.uii.ac.id/upl/article/id_ecosoc2nicola2.pdf
http://inline-infoonline.blogspot.co.id/2015/08/makalah-kebebasan-beragama-dan.html
http://inline-infoonline.blogspot.co.id/2015/08/makalah-kebebasan-beragama-dan.html
https://stpakambon.wordpress.com/membangun-kerukunan-dan-toleransi-antar-umat-beragama-di-maluku/
http://masjidnh.blogspot.com/2012/09/sampang-dan-toleransi-dlam-islam.html
http://nunung-kyeopta.blogspot.com/2012/04/toleransi-umat-beragama-dalam-islam.html
http://babylucuna.blogspot.com/2011/03/observasi-wawancara-kuisioner-teknik.html
LAPORAN
WAWANCARA
Narasumber : Rusti Carnace
Asal sekolah :
SMAN 1 CIPARAY
TEKS WAWANCARA
Pe-wawancara : “Selamat siang!”
Narasuber : “Selamat siang!”
Pe-wawancara : “ saya dari kelompok 6, sebelumnya saya minta maaf
karena sudah
mengganggu waktu istirahat kamu, sebenarnya saya ingin
mengajukan beberapa pertanyaan dan ingin mengetahui pendapat
kamu tentang pokok bahasan kami, kita mulai ya”
mengganggu waktu istirahat kamu, sebenarnya saya ingin
mengajukan beberapa pertanyaan dan ingin mengetahui pendapat
kamu tentang pokok bahasan kami, kita mulai ya”
Narasumber : “ iya, silahkan”
Pe-wawancara : “menurut kamu kebebasan bearagama itu apa?”
Narasumber : “ menurut saya, kebebasan beragama adalah kita
bebas melakukan
kegiatan keagamaan tanpa ada larangan”
kegiatan keagamaan tanpa ada larangan”
Pe-wawancara : “ menurut kamu selaku pelajar, terutama sebagai kaum
minoritas.
apakah para pelajar Indonesia sudah menerapkan toleransi agama
dengan baik?”
apakah para pelajar Indonesia sudah menerapkan toleransi agama
dengan baik?”
Narasumber : “ sejauh ini yang saya rasakan toleransi agama di
lingkungan sekolah
SMA Negeri 1 Ciparay, sudah baik, karena mereka memperlakukan
saya sama dengan siswa-siswi lainnya. Dan tidak membeda-
bedakan. Saat mereka beribadah juga saya tidak ada pemikiran
untuk menganggu, karena kita harus saling menghargai satu sama
lain”
SMA Negeri 1 Ciparay, sudah baik, karena mereka memperlakukan
saya sama dengan siswa-siswi lainnya. Dan tidak membeda-
bedakan. Saat mereka beribadah juga saya tidak ada pemikiran
untuk menganggu, karena kita harus saling menghargai satu sama
lain”
Pe-wawancara : “ ohhh, baiklah, saya rasa dicukupkan sekian.
Terimakasih atas
waktunya. Terimakasih juga telah bersedia menjadi narasumber
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan. Saya minta maaf bila ada perkataan yang menyinggung selama wawancara berlangsung. Saya harap anda bisa betah tinggal dilingkungan Jawa Barat”
waktunya. Terimakasih juga telah bersedia menjadi narasumber
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan. Saya minta maaf bila ada perkataan yang menyinggung selama wawancara berlangsung. Saya harap anda bisa betah tinggal dilingkungan Jawa Barat”
LAPORAN HASIL
DISKUSI
KELOMPOK 6
Hari/Tanggal : Senin, 05 Oktober 2015
Waktu : 08.45-10.15 WIB
Judul
Materi : “KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN
BERKEPERCAYAAN”
Team
Penyaji : Kelompok 6
-
Helmi Ahmad
Fauzan ( Penyaji 1 dan Notulis)
Nis. 141510392
-
Khaifa Raudzotul
Ula ( Moderator dan Operator)
Nis. 141510394
-
Kiki Rizki ( Penyaji 2)
Nis. 141510395
Tem Penanya 1: Kelompok 7
-
Fajar Ramadhan
-
Fajrin Ramadiansyah
-
Firhan Sultan Ali
-
Gilang Gumilar
Team Penanya 2: Kelompok 8
-
Aldho Alfayed
-
Annisa Nurul Fauziah
-
Aris Abdur Rasyid Ilham
-
Asri Wantini
Team Penanya 3: Kelompok 9
-
Laelasari Eka Santika
-
Langlang Abdika Lodra
-
Mochamad Raffnie Prayogha
Team Penyanggah 1 : Kelompok 10
-
Cakra Prabu Sutedja
-
Fadielah Rais Sentosa
-
Muhamad Iqbal
-
Rivaldi Faisal Reza
Team Penyanggah 2 : Kelompok 1
-
Piki Pebriansyah
-
Riand Al-Muslich
-
Rizki Seftian
Team Penyanggah 3 : Kelompok 2
-
Muhammad Fahmi Idris
-
Nova Erica
-
Nurfaudzi Dzikrulloh
Team
Solusi 1 : Kelompok 3
-
Tresa Aprillianti Pratiwi
-
Vidi Daiva Maska
-
Yoga Yogaswara
-
Yulianita Fitri Dewi
Team Solusi 2 :
Kelompok 4
-
Rusti Carnace
-
Siti Mutia Rachmiati
-
Siti Nurazizah
-
Tami Aryanti
Team
Komentator : kelompok 5
-
Bella Sofia Alfhaini
-
Chika Rizkia Dwiputri
-
Delima Jaya Saputra
-
Diar Ilham Ruspandi
HASIL
DISKUSI
1) SESI PEMBUKAAN
Moderator membuka diskusi dengan
mempersilahkan penyaji untuk mempresentasikan hasil observasi.
2) SESI PENYAJIAN
Pemateri menyampaikan materi mengenai definisi Kemerdekaan Beragama dan
kepercayaan.
3) SESI TANYA JAWAB MENGENAI KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN
KEPECAYAAN
Pertanyaan:
1.
Pertanyaan dari Saudara Fajrin Ramadiansyah
Kenapa agama islam di Indonesia harus terbagi menjadi banyak aliran,
seperti Nahdatul Ulama, Sarikat Islam dll?
2.
Pertanyaan dari Saudari Annisa Nurul Fauziah
yang dimaksud dengan Monotheisme itu lebih rincinya seperti apa?
3.
Pertanyaan dari Saudara Mochamad Raffnie Prayogha
Dalam kehidupan, sebenarnya apa saja fungsi agama yang dapat kita
terapkan?
Jawaban:
1. Khaifa Raudzotul Ula menjawab pertanyaan dari
Fajrin Ramadiansyah
“setahu saya Islam hanya satu, yang terbagi-bagi adalah penganutnya,
di antara sekian banyak penganut-penganut itu, mereka semua merujuk pada
satu kitab dan satu Tuhan. jadi kitab dan tuhannya tetap 1, yang terbagi-terbagi
adalah penganutnya.”
2. Kiki Rizki menjawab pertanyaan dari Annisa
Nurul Fauziah
“Monotheisme itu adalah agama atau kepercayaan terhadap satu Tuhan,
seperti agama wahyu. Dalam
Islam Istilah ini disebut dengan Tauhid,yaitu mengesakan Allah. Lawan dari
monotheisme adalah polytheisme yang berarti mempercayai bahwa tuhan itu lebih
dari satu, seperti ajaran agama mesir kuno yang mempercayai adanya ratusan Tuhan.”
3. Helmi Ahmad Fauzan menjawab pertanyaan dari
Mochamad Raffnie Prayogha
“Memberikan Manusia Tuntunan dan Ajaran Hidup, memberi Jawaban Tentang Hal
yang Tidak Dapat Dijawab oleh Manusia, mengenalkan kepada hal yang buruk dan
baik, menjadi penyeimbang antara fisik dan jiwa manusia, dan masih banyak lagi”
4.
SESI PRO DAN KONTRA
1)
Sanggahan dari Piki Pebriansyah
(Team Penyanggah 2)
“Saya kurang sependapat
dengan pernyataan dari saudara Helmi Ahmad, mengenai fungsi agama yang dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, selaku pelajar menurut kelompok kami
fungsi agama adalah, yang pertama dalam fungsi edukatif agama bertugas mengajar
dan membimbing kita melalui berbagai macam cara, agama juga berfungsi untuk
memupuk persaudaraan, karena setiap agama menganjurkan agar umat manusia saling
mencintai dan menghindari permusuhan”
2) Sanggahan dari Nova Erica (Team Penyanggah 1)
“Saya sependapat dengan kedua
pernyataan yang telah dijelaskan oleh penyaji dan kelompok penyanggah tentang
fungsi agama. Namun mungkin saya ingin sedikit menambahkan tentang mengapa
islam di Indonesia terbagi menjadi golongan-golongan. Kalau menurut saya lebih
baik, kita mengikuti kata hati saja asalkan tidak bertentangan dengan ajaran
agama, adat setempat, kekeluargaan, dan jangan terlalu fanatik Islam karena bisa
berakibat pada watak kepribadian kita juga, dan akan menimbulkan seperti
aliran-aliran yang melenceng atau aliran sesat”
5.
SESI SOLUSI
1)
Solusi Dari Saudari Siti Nurazizah
“sebenarnya, setiap agama
tidak ada yang salah namun oknum-oknum tertentulah yang menjadikan orang lain
menganggap ada agama yang salah sebagai contoh ISIS. Yang bersikap radikal yang
menjadikan agama islam di benci oleh agama lain”
6.
SESI KOMENTAR
1)
Komentar dari Chika Rizkia
Dwiputri (Team Komentator)
-
Saat diskusi akan dimulai, suasana
belum kondusif. Pada saat diskusi dimulai pun masih ada yang asik sendiri.
-
Pada saat pemateri menyajikan
materi masih banyak yang tidak memperhatikan.
-
Penyaji masih terpaku pada bacaan.
-
Powerpoint nya sudah menarik
banyak animasinya, tidak monoton, dan tidak terlalu banyak tulisan.
-
Pada saat penyajian video pada
powerpoint tadi perpindahan slide nya agak terlambat.
-
Pada saat penayangan video tadi
Audionya tidak terdengar
-
Untuk kelompok penanya 1,2,3 tadi
masih asik sendiri ada yang main hp, ngobrol, dan tertawa tidak jelas. Firhan
sering mengganggu kelompok lain dan kelompok penyaji.
-
Untuk kelompok penyanggah pada
saat sesi tanya-jawab sangat tidak kondusif, walaupun moderator sudah
mengkondisikan tapi tetap tidak didengar, seharusnya ketika moderator
memberikan waktu kosong untuk berdiskusi, masih ada yang menyalahgunakan waktu
tersebut, seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin.
-
Untuk Fadel juga terlalu banyak
berbicara yang tidak jelas.
LAMPIRAN
FOTO
Tidak ada komentar: